Guru Tak Lagi PNS, Tapi PPPK

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Pemerintah tidak akan menerima guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS), tetapi berstatus sebagai PPPK.

“Guru beralih menjadi PPPK. Jadi bukan PNS lagi. Ke depan kami tidak akan menerima guru dengan status PNS, tetapi PPPK,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Bima Haria Wibisana dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian PAN dan RB, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Bima menjelaskan, apabila guru berstatus PNS, maka setelah 4-5 tahun bertugas biasanya ingin berpindah lokasi. “Itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. Jadi sistem ini diubah menjadi PPPK. Demikian juga tenaga kesehatan, dokter, dan penyuluh,” ujar Bima.

Bima pun menyebut, “Sebenarnya contoh di negara-negara maju juga melakukan hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju sekitar 70-80% dibanding PNS yang 20%. Untuk hal-hal pelayanan publik, status kepegawaian penyelenggaranya PPPK. Di Indonesia untuk ke depan PPPK akan lebih banyak dibanding PNS.”