Sudah Ada 297 Permohonan Sengketa Pileg 2024 di MK, Ini Daftarnya

Graha Nusantara, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperoleh 297 permohonan sengketa Pileg 2024. PPP menjadi partai yang paling banyak mengajukan permohonan.

Berdasarkan situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024) terdapat 297 permohonan yang MK terima. Total terdapat 24 perkara yang PPP ajukan. Partai selanjutnya yang banyak mengajukan yaitu NasDem dengan 20 perkara, selanjutnya PAN dengan 19 perkara.

Total secara keseluruhan dari total 297 perkara terdapat 171 diantaranya yang diajukan oleh partai politik. Sisanya perkara-perkara tersebut diajukan oleh perorangan.

Ini daftar partai politik yang mengajukan sengketa Pileg 2024:

1. PAN (19 perkara)
2. PBB (8 perkara)
3. PDI-P (13 perkara)
4. Demokrat (17 perkara)
5. Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara)
6. Partai Garuda (1 perkara)
7. Partai Gelora (3 perkara)
8. Partai Gerindra (17 perkara)
9. Golkar (14 perkara)
10. Hanura (4 perkara)
11. PKS (3 perkara)
12. PKB (12 perkara)
13. PKN (4 perkara)
14. Nasdem (20 perkara)
15. Perindo (6 perkara)
16. PPP (24 perkara)
17. PSI (2 perkara)
18. Partai Aceh (1 perkara)
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara)
20. Partai Nanggroe Aceh (1 perkara)

Diketahui, MK sudah membuka registrasi sengketa Pileg pada 23 April 2024. MK akan memulai persidangan PHPU Pileg pada 29 April 2024.

“Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).

Sidang sengketa Pileg akan berlangsung dengan tiga panel. Selanjutnya, putusan akan MK akan bacakan pada 10 Juni 2024.

“10 Juni (putusan),” ucap Fajar.