MK Resmi Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Paslon 1 dan 3!

Graha Nusantara, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu tersebut selepas membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ajukan juga MK tolak. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud selepas membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Sementara itu, KPU menyampaikan akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024 yang akan datang. Penetapan tersebut akan berlangsung di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.