Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Graha Nusantara, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tetapi, pelaksanaan program ini hanya berlaku sampai Desember 2023.

“Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku dari tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023,” tulis Bapenda DKI Jakarta pada akun Instagram resminya @humaspajakjakarta, Jumat (6/10/2023).

Berdasarkan laman resmi Bapenda DKI Jakarta, ini daftar program pemutihan yang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selenggarakan:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif pada masyarakat, terkhusus Masyarakat yang terkena dampak ketika pandemi Covid-19.

Kebijakan ini dapat mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.

Masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL, namun jika pemilik kendaraan menunggak pembayaran PKB selama lebih dari 1 tahun maka pembayaran PKB dilakukan di kantor Samsat.

“Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL bisa dilakukan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, pemilik kendaraan bermotor pribadi dan memiliki tunggakan maksimal 1 tahun,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.

Pemerintah turut mempermudah pembayaran PKB dan BBNKB di Samsat melalui tersedianya layanan di Samsat Induk DKI Jakarta buka pada hari Sabtu, yakni pada pukul 08.00-12.00 WIB.

“Khusus untuk Sobat Pajak, Samsat Induk DKI Jakarta mulai dari bulan Oktober-Desember 2023 buka setiap hari Sabtu mulai dari pukul 08.00-12.00 WIB, lho! Yuk manfaatkan momen terbatas ini untuk membayar PKB Sobat dan memanfaatkan pembebasan sanksi administrasinya,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.

Komentar