Negara-Negara Ini Terima SIM Indonesia

Graha Nusantara, Jakarta – Beberapa negara menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia sehingga warga negara Indonesia yang ingin berkendara di beberapa negara tidak perlu membuat SIM Internasional lagi.

ASEAN

‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries’ yang ditandatangani pada tahun 1985 membuat masyarakat Indonesia bisa menggunakan SIMnya di negara-negara ASEAN. Meskipun pada awalnya hanya negara Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Tetapi kemudian negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja ikut menandatangani perjanjian ini pada tahun 1998.

Perjanjian ini tak lantas membuat SIM Indonesia dapat digunakan selamanya di negara-negara tersebut. Contohnya, SIM Indonesia dapat digunakan hanya selama 12 bulan sejak kedatangan, jika lebih dari 12 bulan maka harus menggunakan SIM Singapura.

Contoh lainnya negara Malaysia, sejak tahun 2018 Malaysia memberlakukan peraturan bagi yang ingin berkendara di Malaysia maka harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia. Jika tak memiliki SIM Internasional maka bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM di Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.

Amerika Serikat

Komika Soleh Solihun menuturkan jika SIM Indonesia dapat digunakan di Amerika Serikat karena dirinya dapat motoran dengan berbekal SIM Indonesia.

“SIM kita biasa. Waktu saya beberapa bulan lalu sewa mobil juga SIM-nya SIM A biasa. Kan peraturannya itu cuma, kalau yang mobil yah, ada tulisan asal SIM kita ada ada tulisan bahasa Inggrisnya. SIM Indonesia kan ada,” ujar Soleh Solihun.

“Nah kemarin pas motor juga gitu. Nanti kita masukin biodata, ada selfie sama SIM, nanti sama dia verifikasi, ‘Oh boleh nih nyewa’ Kayaknya dia udah ngecek nih, kalau SIM C di Indonesia, itu SIM motor. Nggak perlu pakai SIM Internasional,” tuturnya.

SIM Internasional

Amerika Serikat seperti yang tertulis dalam laman resminya menyebutkan jika ingin berkendara di Amerika harus memiliki SIM yang valid. Beberapa negara bagian mengizinkan penggunaan SIM negara asal. Sedangkan beberapa negara bagian lainnya mewajibkan pengendara memiliki SIM negara asal yang valid dan juga SIM Internasional.

SIM Internasional dapat digunakan di negara yang juga memberlakukan SIM Internasional. Terdapat 92 negara yang dapat menggunakan SIM Internasional ini yaitu negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Salah satu negaranya adalah Amerika Serikat.

Komentar