Bakornas LKMI – Penghapusan Mandatory Spending adalah pengejawantahan pengkhianatan pemerintah terhadap konstitusi (Jakarta, 07 Juli 2023).

grahanusantara.co.id – Gelombang penolakan RUU OBL Kesehatan kembali bergulir, pada hari ini sejumlah massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen melakukan aksi demonstrasi persis di hadapan gedung DPR RI, fokus utamanya adalah pengembalian mandatory spending pada RUU OBL Kesehatan.

Kami menyayangkan penghapusan mandatory spendingdihapus pada RUU Kesehatan ini, padahal ini adalah amanat konstitusi, artinya ketika pemerintah mencabut mandatoryspending dalam RUU OBL Kesehatan ini, mereka telah mengkhianati amanat konstitusi, terang dr. Fahmi Direktur Bakornas LKMI

Lebih lanjut dr. fahmi menjelaskan bahwa disamping amanat konstitusi, mandatory spending ini telah tertuang dengan jelas pada TAP MPR Nomor 10 Tahun 2001, “kami sangat miris ketika pemerintah menabrak dan melanggar konstitusi secara jelas, mereka menghapuskan mandatory spending yang dituangkan pada UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 10 Tahun 2001”.

“mandatory spending merupakan pintu gerbang utama dalam membangun sebuah kekuatan negara, pilar kesehatan termasuk di dalamnya, bagaimana kita membangun kekuatan negara tetapi salah satu pilarnya tidak diprioritaskan? Kami khawatir ketika seseorang yang menjabat nantinya baik di tingkat pusat maupun daerah  yang tidak berfokus pada pembangunan kesehatan, maka presentase anggaran kesehatan akan menunrun”. Tukas dr. fahmi

“sebenarnya benarkah penghapusan mandatory spending ini hanya karena ketidakefisiensian anggaran? Apakah ruang fiskal yang terbatas karena hal tersebut? Padahal merujuk data dari Dr. Chazali, 1000 triliun dari 3000 triliun sudah dihabiskan untuk bayar hutang dan cicilan, sisanya baru dibagi dengan sektor-sektor penting lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dana desa, pertahanan dan infrastruktur. Jadi jangan sampai karena hutang amanat konstitusi digadaikan”. Ungkapnya.

Dari awal sampai akhir, massa aksi terlihat sangat semangat walaupun ditempa hujan yang sangat deras, mereka tidak henti-hentinya meneriakkan lagu-lagu perjuangan dan orasi-orasi

Selain daripada tuntutan yang diatas massa aksi juga menuntut beberapa hal terkait ini yaitu; Mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna selama penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan, membuka kepada publik naskah terbaru RUU Kesehatan serta memberikan penjelasan terhadap masukan-masukan yang sudah diberikan sebelumnya, mengatur determinan kesehatan, yaitu lingkungan dan pengendalian zat adiktif rokok secara konkrit, bukan sekadar formalitas termasuk diantaranyamelarang iklan, promosi dan sponsorship rokok serta memberikan batasan ruang bebas merokok, dan mengatur dan meningkatkan anggaran dalam mandatory spending dalam RUU Omnibus Kesehatan.

Adapun aliansi organisasi yang ikut membersamai aksi serta memberikan pernyataan sikap juga tuntutan pada hari ini ialah; Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI), Aliansi Organisasi Mahasiswa Kesehatan Indonesia (AOMKI), Indonesian YouthCouncil for Tactical Changes (IYCTC), Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI), Perhimpunan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia (PSMKGI) , Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI), Ikatan Lembaga Mahasiswa Kebidanan Indonesia (IKAMABI), Ikatan Lembaga Mahasiswa Gizi Indonesia (ILMAGI), Social-Forcein Action for Tobacco Control (SFA for TC), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Forum Warga Kota (FAKTA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Indonesia Institute for SocialDevelopment (IISD), Center of Human dan Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), Raya Indonesia, Tobacco Control Support Center IAKMI, Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) CHED ITB-AD

Komentar