Buntut Dugaan Bocorkan Putusan MK Soal Sitem Pemilu, Denny Indrayana Dilaporkan

Graha Nusantara, Jakarta –Denny Indrayana yang merupakan Eks Wamenkumham kini dilaporkan terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Laporan dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 tersebut dibuat oleh seorang berinisial AWW.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (2/6).

Sandi menerangkan pembuat laporan mengaku melihat unggahan Denny pada akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana pada 31 Mei.

“Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara,” terangnya.

Pelapor turut menyertakan berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 serta sebuah flashdisk

Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Sementara itu, Denny masih belum memberikan tanggapannya terkait laporan tersebut.

Komentar