MK: Sidang Putusan akan Diumumkan H-3 Sebelum Berlangsung

Graha Nusantara, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengungkapkan jadwal persidangan putusan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tiga hari sebelum sidang digelar. Fajar Laksono selaku Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan seluruh agenda sidang yang MK gelar tak mungkin berlangsung secara tiba-tiba.

“Kita upload di laman MK. Jadi enggak mungkin besok langsung diputus. Itu enggak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Jadi minimal tiga hari kerja,” ucap Fajar, Rabu (31/5).

Dirinya menyampaikan para hari ini berbagai pihak akan mengungkapkan kesimpulan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Kemudian, MK akan mendalami kesimpulan yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut.

Selanjutnya, pendalaman dan rapat musyawarah akan dilakukan hakim konstitusi dalam rangka pembuatan keputusan.

“Setelah itu MK akan membuat telaah, semuanya dikompilasi, ditelaah. Kemudian akan diserahkan kepada hakim konstitusi untuk kemudian ditelaah masing-masing. Sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim (RPH),” terangnya.

Fajar menerangkan RPH berlangsung secara tertutup. Dirinya berharap hal tersebut dapat berlangsung dalam waktu dekat.

“Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu. Bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah orang melakukan gugatan kepada MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK. Orang-orang yang melakukan gugatan tersebut yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Sistem proporsional tertutup membuat pemilih tak dapat memilih calon anggota legislatif langsung. Jika sistem tersebut berlaku maka emilih hanya dapat memilih partai politik, oleh karena itu partai memiliki kendali penuh dalam memutuskan sosok yang akan bertugas di parlemen.

Komentar