Sertifikasi Halal Gratis Khusus Bagi Pelaku UMK

Graha Nusantara, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Sertifikasi Halal secara Gratis. Sudah tahu bagaimana caranya?

BPJPH menargetkan 10 juta produk halal pada tahun 2022. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, BPJPh luncurkan Program Sehati ini akan dimulai pada bulan Maret sampai Desember 2022.

BPJPH akan memberikan layanan prioritas khusus para Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam program tersebut.

“Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” ujar Aqil dalam keterangan resminya, Sabtu (19/3/2022).

Kuota tersebut di diberikan bagi UMK yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal atau halal-self-declare. Untuk memdapatkan self declare UMK harus memenuhi syarat dalam peraturan BPJPH.

“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare,” kata dia.

Sebagaimana berita sebelumnya, tarif layanan permohonan sertifikasi halal-self declare akan dikenakan tarif Rp. 0,00 (gratis).

Kok bisa gratis? Jadi beban biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00,” ujarnya.

Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp100.000,00). (*)