Sertifikasi Halal, Begini Cara Mengajuan ke BPJPH secara Online dan Penuhi Persyaratannya

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal ke BPJH secara Online

Apabila semua dokumen tersebut telah terpenuhi, kini pelaku usaha bisa mulai mengajukan sertifikasi halal secara online. Simak, cara mengajukan sertifikasi halal berikut ini, sebagaimana dilansir laman resmi BPJPH.

  1. Buka laman berikut ini https://ptsp.halal.go.id dan login menggunakan akun pengguna Anda;
  2. Jika belum memiliki akun, klik opsi “Create an account”, lalu pilih jenis pengguna “pelaku usaha”, alamat e-mail aktif, dan password yang bakal dipakai buat login;
  3. Bila telah muncul notifikasi pesan masuk bahwa akun berhasil terverifikasi di alamat e-mail tersebut, lakukan login akun pengguna;
  4. Setelah login berhasil, pilih asal dari pelaku usaha, bisa luar negeri atau dalam negeri;
  5. Kemudian, masukkan NIB dari usaha milik Anda;
  6. Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran;
  7. Unggah syarat dokumen yang disebutkan sebelumnya.