Sertifikasi Halal, Begini Cara Mengajuan ke BPJPH secara Online dan Penuhi Persyaratannya

Logo halal sendiri biasanya dipakai untuk melabeli produk. Setiap produk berhak dipasang logo halal setelah mendapatkan Sertifikasi Halal dari lembaga berwenang.

Sertifikasi halal sebelumnya diselenggarakan oleh MUI. Namun, sejak tahun 2022, proses sertifikasi halal berada di bawah wewenang  BPJH.

BPJH akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi halal, hingga penerbitan sertifikatnya.

BPJPH sebagai atau yanh diberi otoritas Sertifikasi Halal, akan memberikan hak untuk memasang logo halal yang baru. Hal ini sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH.