KPU Buka Suara Soal Nasib Pemilih di Pilkada Selepas DKI Jadi DKJ!

Graha Nusantara, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara mengenai data pemilih penduduk DKI Jakarta selepas Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ketika gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung. KPU menyampaikan kini data pemilih berdasarkan data penduduk dari Kemendagri.

“Alas data adalah data yang kita dapatkan dari Kemendagri bahwa ada data misalnya dari Papua Induk, Papua yang lain-lain, termasuk Daerah Khusus Jakarta,” ujar Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, Kamis (2/5/2024).

“Walaupun elemen KTP, KTP saya kan masih Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, itu masih kita kategorisasi sebagai de jure penduduk yang tinggal di Jakarta. Jadi kita mengikuti dengan apa yang ada di Kemendagri dalam hal ini,” tambahnya.

Betty menyampaikan pihaknya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Kemudian, pihaknya akan menyampaikan ke pemilih soal DKJ itu.

“Ketika nanti coklit, kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa ketika nanti ketemu bahwa penduduk, saya misalnya Kecamatan Matraman, berarti saya adalah masyarakat yang tinggal di Daerah Khusus Jakarta. walaupun terletak masih Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujarnya.

“Sama seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan itu kan terletak mungkin KTP nya masih Papua Induk,” tambahnya.

Betty menyampaikan mengenai DKJ itu hanya penyesuaian di administrasi. Dirinya menyampaikan secara geografis hal tersebut telah masuk wilayah sesuai aturan Permendagri yang baru.

“Jadi hanya penyesuaian di administrasi bahwa secara geografis itu kan sudah masuk wilayah sesuai dengan Permendagri terbaru,” ucapnya.