Ada Dugaan Pencemaran Lingkungan Dilakukan PT PMKS INTI INDOSAWIT SUBUR, Jika Benar Terbukti Cabut Izinnya

Grahanusantara.co.id, Pekanbaru – Sesuai Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) berbunyi, “ Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.

Dalam hal ini  negara menjamin masyarakat dari dampak aktifitas pencemaran sekaligus perusakan lingkungan hidup, seperti yang  telah dilakukan Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit  milik PT. PMKS INTI INDOSAWIT SUBUR yang membuang limbah beracunnya ke Sungai Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

INDOSAWIT SUBUR sangat berbahaya, terlebih apabila dikonsumsi masyarakat bermukim diseputaran Sungai Air Hitam. Dampak negatif lainnya, masyarakat disekitar Sungai Air Hitam, yang mengandalkan sungai untuk memenuhi kebutuhan air bersih keseharian serta tak sedikit yang mata pencahariannya dengan mencari ikan di sungai, kini sangat terancam kelangsungan kehidupannya”,ujar Rachmat Isra didampingi Akbar Romadhon, S.Sy.M.H. dan Yuspardi,SH saat ditemui di kantornya , Kamis (25/2).

Disebutkan pembuangan limbah beracun  PT. INTI INDOSAWIT SUBUR ke Sungai Air Hitam, diduga terjadi karena  perusahaan  tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang baik. Sementara  syarat mendirikan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), harus memenuhi beberapa izin komponen, salah satunya memiliki IPAL yang baik, menjamin baku mutu air, ketika baku mutu air dialirkan ke sungai, sesuai batas baku mutu air yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMEN LHK) No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, dimana hal ini dapat dilihat dalam lampiran III PERMEN LHK tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Minyak Sawit.

“ PT. INTI INDOSAWIT SUBUR diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009, yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur Pasal 1 angka 14 UU No. 32 Tahun 2009 jo. Pasal 1 angka 16 UU No. 32 Tahun 2009. Pasal 1 angka 14 UU PPLH berbunyi, “Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.” Pasal 1 angka 16 UU PPLH berbunyi, “Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.” .Tentu saja hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku”, tegasnya.

Lebih lanjut lagi Pasal 54 ayat 1 dan 2 UU PPLH, Ayat (1) “Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup”. Ayat (2)” Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;b. remediasi;c. rehabilitasi;d. restorasi;dan/atau e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”.

Hal senada juga disampaikan Akbar Romadhon,S.Sy, M.H.  dimana  sanksi pidana diatur dalam Pasal 103 UU PPLH berbunyi, “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 UU PPLH, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3. 000. 000. 000, 00 (tiga miliar rupiah).

Mereka meminta demi keberlangsungan hidup masyarakat Desa Air Hitam yang mana untuk mendapatkann lingkungan hidup yang bersih dan sehat telah dilindungi oleh Undang-undang,  PT. INTI INDOSAWIT SUBUR harus memiliki IPAL, yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang menghasilkan limbah cair. Limbah cair yang dihasilkan PMKS PT. INTI INDOSAWIT SUBUR sebelum dibuang harus melewati proses IPAL.

Hal ini , dimaksudkan, agar terjadi filterisasi limbah cair yang dibuang tidak melebihi Baku Mutu Air Limbah, sesuai PERMEN LHK No. 5 Tahun 2014 Lampiran III Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Industri Minyak Sawit
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan dalam  penjelasanya  terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh usaha kegiatan PT Inti Indosawit Subur (IIS) PMKS 1 di Kecamatan Ukui mengaku telah mengadakan rapat dengan DLHK Provinsi Riau yang juga berkoordinasi dengan Gakkum KLHK RI yang tertuang dalam berita acara pada 13 Februari 2021 dimana sehubungan dokumen dan izin lingkungan PT IIS PMKS 1 Ukui dikeluarkan oleh Gubernur Riau, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 71, 72, 74 dan 76.

“DLH Pelalawan telah melakukan kunjungan lapangan menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran di PT IIS PMKS 1 Ukui. Kunjungan tersebut dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau,” ungkap Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, ST MM, belum lama ini.

Diterangkan Eko, berdasarkan rapat dengan DLHK Provinsi Riau yang juga berkoordinasi dengan Gakkum KLHK RI yang tertuang dalam berita acara pada 13 Februari 2021 dimana sehubungan dokumen dan izin lingkungan PT IIS PMKS 1 Ukui dikeluarkan oleh Gubernur Riau, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 71, 72, 74 dan 76.

“Mengenai informasi perkembangan terakhir penanganan dan penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan oleh kegiatan PT IIS PMKS 1 Ukui dapat menghubungi DLHK Riau,” tandas Eko.

Menyikapi hal ini kuasa hukum masyarakat Desa Air Hitam merasa kecewa dengan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang terkesan menutup-nutupi hasil laboratorium  dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kita menduga ada permainan diantara PTT IIS PMKS 1 Ukui dengan instansi terkait agar perusahaan terbebas dari kasus pencemaran lingkungan.Hal ini dapat dibuktikan dengan lambannya hasil keterangan laboratorium untuk dipaparkan dimana telah melewati waktu yang telah disepakati yakni 14 hari dari waktu melakukan verifikasi lapangan dengan melakukan pengambilan sampel ,Selasa  2 Februari 2021”, ujar Rachmat Isra, SH.

Lebih tegas ,Rachmat Isra, SH , meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau lebih berpihak kepada masyarakat sekitar sungai yang terdampak langsung dari limbah PT IIS PMKS 1Ukui .

“Jika benar PT IIS PMKS 1 Ukui telah melakukan pencemaran lingkungan berikan kompensasi kepada masyarakat sekitar dan perbaiki IPAL .Apabila tidak terpenuhi dengan ini DLHK Provinsi Riau harus segera mencabut izin perusahaan”, tegas Rachmat Isra SH.