PB IMBI SU dan DEMA Stais menggelar Aksi didepan Kantor DPRD Kota Binjai untuk meminta DPRD Kota Binjai angkat bicara terkait permaslahan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang di ajukan oleh Almas Tsaqibbirru

Grahanusantara.co.id – IMBI SU dan DEMA Stais menggelar Aksi didepan Kantor DPRD Kota Binjai pada Senin 23 Oktober 2023 untuk meminta DPRD Kota Binjai angkat bicara terkait permaslahan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang di ajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

Andrian Selaku Ketua Umum PB IMBISU menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah kehilangan nilai Integritas dan Netralitas nya menjelang pemilu 2024, alasanya para hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon secara drastis berubah pandangan. Para hakim tersebut sebelumnya menolak tegas permohonan pemohon dalam putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dengan alasan pengujian bukan merupakan persoalan konstitusional, melainkanopen legal policy.

Namun, dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang secara substansi mempersoalkan pasal yang sama, malah mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memberikan tambahan norma baru pada syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK telah melakukan praktik cherry-picking jurisprudence untuk menafsirkan open legal policy, yang berbahaya bagi kelembagaan dan legitimasi putusan MK. Kemudian dari aspek prosedur terdapat anomali. Sejatinya, perkara-perkara tersebut sudah selesai di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pasca tiga perkara pertama selesai diperiksa. Namun, MK menunggu dua perkara lainnya masuk yaitu perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023 dengan alasan agar diputus berbarengan. Ini justru men-delay keadilan. Meski tidak ada standar, ini patut dipertanyakan dan disuarakan oleh para hakim dalam dissenting opinion-nya. Dalam dissenting opinion Hakim Konstitisi Prof Arief Hidayat menyebut perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023 pernah dinyatakan dicabut oleh kuasa hukumnya dengan surat bertanggal 26 September 2023 pada Jumat, 29 September 2023. Tetapi pada Sabtu, 30 September 2023 Pukul 20.36 WIB, pemohon membatalkan pencabutan perkara. Kejanggalan pencabutan perkara ini terdapat perbedaan waktu penerimaan dan nama petugas penerima surat pembatalan pencabutan perkara antara keterangan kuasa hukum pada persidangan Senin 3 Oktober 2023 dengan waktu yang tertera pada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS).

Namun bukanya bertemu dengan anggota DPRD , Massa Aksi malah disambut oleh Sekwan yang jelas jelas tidak berkapasitas dalam menjawab dan menanggapi penyataan sikap dan tuntutan massa aksi. Sekwan beralasan jika seluruh anggota DPRD Kota Binjai sedang dinas diluar dan mengabarkan jika Ketua DPRD Kota binjai berdinas diluar. Hal itu pun dipertanyakan Andrian, bagaimana mungkin anggota DPRD Kota Binjai bisa serentak dinas luar dan dia juga menyampaikan bahwa tidak rasional jika seluruh Anggota DPRD Kota Binjai sedang dinas diluar bahkan Andrian menduga jika DPRD Kota Binjai Takut untuk mengambil sikap dan memberi tanggapan terkait pernyataan sikap dan tuntutan yang massa aksi bawa.

Ada pun tuntutan Aksi nya adalah sebagau berikut :1) Meminta DPRD Kota Binjai untuk menolak serta meminta Mahkamah Kontitusi untuk mencabut Putusan nya yang tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres2) Meminta DPRD untuk Pro terhadap Masyarakat Kota Binjai dan bertindak netral terhadap kepentingan yang menguntungkan Pemerintah yang kami nilai telah mengangkangi Tuntutan Reformasi pada Tahun 19983) Meminta DPRD Kota Binjai untuk menolak Gibran Raka Buming menjadi salah satu Capres dan Cawapres pada pemilu 20244) Meminta DPRD turut melaporkan hakim mk ke mahkamah etik mk5) Apabila tuntutan kami tidak di akomodir kami akan melaksanakan demonstrasi hingga tuntutan kami diakomodir.Terakhir Andrian menambahkan bahwa mereka akan menggelar aksi lanjutan agar DPRD mampu menyuarakan dan menyatakan sikap bahwa MK sudah tidak netral dan independen.

Komentar