DPW Komunal Sumut Minta Kapolda Sumut Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencemaran dan Penghinaan Nama Baik Pesantren Musthafawiyah

Grahanusantara.co.id, Medan – Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Pesantren Musthafawiyah Baru-baru ini, di media sosial heboh dengan akun Facebook atas nama “Rizky Hardiansyah” yang menghina Pesantren Musthafawiyah Madina menggunakan kepala hewan dan melontarkan kalimat yang tak semestinya diucapakan di medsos untuk dikonsumsi khalayak ramai.

Sekretaris Umum DPW Koalisi Muslim Millenial (KOMUNAL) Sumatera Utara Rusdi Anshori Hrp sangat menyayangkan orang yang berani menghina dan mencemarkan nama Pesantren Musthafawiyah yang sangat holistik itu.

“Sangat disayangkan ada orang yang tidak bertanggung jawab berani merusak keholistikan dari Pesantren Musthafawiyah, seharusnya seluruh masyarakat Sumut harus menjaga nama baik pesantren itu karena sudah melahirkan ulama-ulama,” terangnya.

Lanjut Rusdi yang juga alumni santri, menjelaskan bahwa pihak kepolisian harus segera menangkap orang yang bersangkutan dan mengutuk keras apa yang dilakukannya.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian harus segera memprosesnya secara hukum karena sudah melanggar hukum, kalau ini terus dilakukan pembiaran maka dikhawatirkan akan ada lagi orang yang punya kelakuan seperti ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, bahwasanya kasus tersebut sudah masuk dalam dugaan unsur pidana Pasal 156 (a) KUHP dan Pasal 27 Ayat 3.

Ia juga berharap laporan dari DPD KAMUS Kota Medan kepada Polda Sumut untuk segera ditindak lanjuti secara hukum.

“Saya berharap kepada Pak Kapolda Sumut untuk segera menindak lanjuti laporan dari DPD KAMUS Kota Medan itu, dan kita juga akan ikut kawal laporan itu,” pungkasnya.