Aturan yang Sama dari Kemenhub, Bagi Mereka yang Ingin Keluar Kota

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengacu Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang.

Dengan aturan tersebut, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jauh wajib menunjukkan bukti keterangan sehat.

“Sampai saat ini perjalanan antarkota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama, yaitu SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (20/12/2020).

Adita menjelaskan bukti keterangan sehat tersebut melalui tes virus Corona (COVID-19). Tes Corona tersebut bisa menggunakan rapid test ataupun PCR test.

Hal itu, kata Adita, sesuai dengan SE Gugus Tugas Nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020. Dalam SE tersebut, syarat bepergian antarkota di semua moda adalah menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil rapid test dengan hasil nonreaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.

Sementara itu, penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit.

Adita mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan baru dari Satgas COVID-19. Jika ada aturan baru mengenai libur Natal dan tahun baru, Kemenhub akan mengikutinya.

“Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas). Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat surat edaran baru di empat matra transportasi, yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ujarnya.