Mau Tahu Pajak Mobil Bekas Presiden? Simak Disini!

Grahanusantara.co.id – Berapa sih pajak mobil bekas dinas Presiden Republik Indonesia yang harus dibayarkan setiap tahunnya? Simak ulasannya disini.

“Murah kok tidak mahal, karena memang mobil ini kan mobil lama juga (kelahiran 1992). Saya bayar pajaknya itu cuma Rp 899.200,” ujar Vinnie salah seorang pemilik mobil bekas kepresidenan.

Berdasarkan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang benar jumlah pajak yang dibayarkan setiap tahunnya memang terbilang sangat murah.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) mencapai Rp 456.200, untuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) mencapai Rp 143.000. Selanjutnya Biaya ADM STNK Rp 200.000 dan Biaya ADM TNKB Rp 100.000. Sehingga benar apa adanya total pajak yang dibayarkan Vinnie mencapai Rp 899.200.

Meski demikian, untuk urusan service bisa dipastikan jauh lebih mahal dibandingkan dengan bayar pajak setiap tahunnya. Vinnie mengatakan biaya service terakhir, Mercedes-Benz 300 EL SHD ini menghabiskan uang hingga Rp 84 juta.

“Takut tidak dengan service kendaraan? Ya karena bosan main mobil baru, saya ga takut merawatnya karena sudah konsekuensinya. Karena lebih seksi merawat dari pada mendapatkan yang baru,” cerita Vinnie Owner Ms Jackson, Lei Lo, burgerbar, dan Cabana.

“Biaya service yang terakhir aja sih kemarin Rp 84 juta. tapi tergantung juga sih rata-rata itu biasanya jutaan rupiah lah,” tutup Vinnie.