Garda Bernas Sumatera Utara: Dukung Dan Kawal Kebijakan Menteri BUMN

Grahanusantara.co.id, Medan – Gerakan Muda Bersatu Nasional (Garda Bernas) Sumatera Utara menegaskan siap mengawal kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir karena dinilai cukup bagus untuk kepentingan bangsa.

“Garda Bernas Sumut ingin menyudahi segala kegaduhan yang selalu terjadi dalam tensi politik, khususnya menyangkut kebijakan Menteri BUMN dengan cara memberikan informasi yang sesungguhnya kepada masyarakat,” ujar Ketua Wilayah Garda Bernas Sumut, M Hasbi Simanjuntak, dalam keterangan yang diterima di Medan

Menurut dia, gerakan anti-BUMN yang sedang berlangsung dan bertujuan membuat gaduh serta memecah konsentrasi kerja pemerintah harus dihentikan, agar pemerintah khususnya Kementerian BUMN yang sedang bekerja keras menangani pandemi COVID-19 berikut dampaknya khususnya dalam perekonomian benar-benar bisa fokus bekerja.

“Jangan sampai akibat tindakan tidak benar kelompok-kelompok tertentu, konsentrasi pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dan dampak negatifnya menjadi terpecah, sehingga akhirnya merugikan masyarakat secara luas,” ujar Hasbi.

Garda Bernas Sumut, katanya, tidak ingin rakyat terus menjadi korban dari informasi yang tidak benar. Kasihan rakyat terus ditumbalkan atas nama ego kepentingan sekelompok orang.

“Pemilu sudah selesai, tetapi ternyata kegaduhan terus berlangsung. Apa elit-elit politik nasional itu tidak berpikir bahwa rakyat sedang kesusahan menghadapi pandemi COVID-19,” ujar pria yang akrab disapa Bang Hasbi.

Ia berpendapat, tudingan negatif atau disebut melanggar aturan atas kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang melibatkan lintas kementerian, merupakan kesalahan. Tudingan pemborosan dengan mengangkat staf khusus untuk direksi BUMN juga tidak tepat sama sekali

“Formalisme yang dilakukan oleh Menteri Erick dengan mengangkat staf khusus direksi BUMN justru telah mengubah hal yang pada awalnya bersifat non-budgeter menjadi on-budgeter,” katanya.

Dia menegaskan, pelarangan yang dilakukan oleh Menteri Rini hanya bersifat simbolis. Secara praktik, seorang direksi dengan kewenangannya bisa mengangkat banyak staf pembantu melebihi anggaran semestinya.

“Hal inilah yang kerap menjadi jabatan terselubung dengan model pembiayaan non-budgeter (di luar anggaran resmi),” katanya.

Surat edaran Menteri Erick justru membuat semuanya menjadi lebih tertib dan dianggarkan dengan baik (on budget). “Jadi alasan pemborosan sangatlah tidak tepat,” ujar Hasbi.

Ia juga menilai, tidak bisa membandingkan antara surat edaran yang dikeluarkan Menteri Rini dan Menteri Erick, karena setiap menteri memiliki cara kepemimpinan yang berbeda-beda. “Hasil pengamatan Garda Bernas, surat edaran Menteri Erick adalah upaya mendorong good governance dalam kelembagaan BUMN setelah sekian lama praktik jabatan terselubung berlangsung menjadi area black of power,” katanya.

Dalam konteks pejabat kepolisian yang diperbantukan ke dalam BUMN, dia juga menegaskan bahwa hal itu tidak melanggar UU Polri No. 2 Tahun 2002.

“Penugasan institusi lintas kelembagaan negara tidak dilarang, karena itu adalah salah satu bagian sinergisitas lintas kelembagaan, baik kementerian, kepolisian atau juga TNI. Sejauh jabatan di BUMN adalah bentuk penugasan, maka jabatan yang diisi oleh perwira Polri tetap sejalan dengan UU Polri No 2 Tahun 2002,” ujarnya.