Satu Alamat Dua Kartu Keluarga? Boleh, Ini Penjelasannya

Graha Nusantara, Jakarta – Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu identitas penting bagi suatu keluarga menjadi barang wajib yang harus dimiliki. Dilansir dari disdukcapil, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warganegara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan. Oleh karena itu, kepemilikan KK menjadi sangatlah penting.

Berbagai pertanyaan muncul ketika berkaitan dengan Kartu Keluarga salah satunya adalah mengenai apakah diperbolehkan satu alamat rumah memiliki lebih dari satu Kartu Keluarga.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan bahwa tidak ada larangan mengenai satu alamat hanya diperbolehkan satu Kartu Keluarga.

“Dalam sistem aturan di Indonesia, tidak ada larangan satu alamat, satu rumah berisi lebih dari satu KK,” terang Zudan.

Contoh ketika satu keluarga yang memiliki beberapa anak tinggal disuatu alamat kemudian anak pertama menikah dan masih tinggal dirumah yang sama bersama istrinya maka diperbolehkan untuk membuat Kartu Keluarga yang berbeda dengan alamat yang sama.

“Misalnya ada KK orangtua kita, beserta adik-adik kita, kemudian teman-teman menikah, masih tinggal di rumah itu bersama istri lalu ingin mecah KK, itu dibolehkan,” ujar Zudan.

“Jadi ada KK ortu dan ada KK teman-teman bersama istri. Jadi satu alamat ada dua KK. ini dibolehkan,” terangnya.

Saat ini sudah dilakukan transformasi digital dimana Kartu Keluarga dan akta pencatatan hanya menggunakan kertas putih biasa (HVS A4 80 gram) menggantikan kertas sekuriti yang sebelumnya digunakan pada dua dokumen tersebut.

Meskipun telah berganti menjadi kertas biasa keabsahan dari dua dokumen tersebut terjamin dengan adanya QR Code.

“Hasil layanan saat ini dapat dimintakan filenya dalam bentuk PDF, seperti KK dan akta pencatatan sipil,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri ini.

“Saat ini bisa jika dalam satu KK dengan 10 anggota keluarganya memiliki KK asli semuanya. Dahulu tidak bisa, satu asli dan lainnya fotokopi,” sambungnya.

Komentar