JPPR Sumut: Sebut Uji Publik DPS Penting Untuk Hasil Data Pemilih Sehat

Grahanusantara.co.id, Medan – Koordinator Wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara, Darwin Sipahutar, mengungkapkan pemutahiran daftar pemilih merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Permasalahan daftar pemilih dari pemilu ke pemilu selalu menjadi persoalan klasik dan tak pernah kunjung usai. Menyoroti atas minimnya antusiasme masyarakat dalam menanggapi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejak tanggal 19-28 September 2020, kondisi ini disebabkan beberapa hal, pertama, situasi pandemi covid 19 memaksa masyarakat untuk berdiam diri dirumah, kedua, dari pemilu ke pemilu/pilkada polanya tetap sama yaitu menggunakan Kantor Kelurahan/Desa sebagai tempat pengumuman DPS. Ketiga, lokasi Kantor Kelurahan/Desa yang jauh dari rumah masyarakat, sehingga memaksa masyarakat mengurungkan niatnya datang ke Kantor Kelurahan/desa untuk melihat atau menanggapi DPS tersebut. Keempat, tidak terlibatnya stakeholder dalam melakukan pengawasan partisipatif untuk melaporkan petugas coklit yang tidak benar dalam melakukan tugasnya dilapangan.

Pola semacam ini sering muncul pada setiap pemilihan, di pilkada normal saja masyarakat masih apatis, apalagi pilkada 2020 yang dilaksanakan ditengah pandemi, tentu persoalannya ada pada kekhawatiran orang akan kerumunan massa yang banyak, untuk itu perlu solusi agar penyajian daftar pemilih menjadi lebih akurat dan akuntable.

Melihat rendahnya tingkat partisipasi masyarakat untuk menanggapi, dan mencermati Daftar Pemilih Sementara, karena ini menyangkut hak pilih warga yang memiliki implikasi cukup besar dan tidak hanya pada hak konstitusional warga saja, tetapi juga penentuan jumlah tempat pemungutan suara dan surat suara nantinya.

“JPPR Sumatera Utara mendorong KPU di 23 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak lanjutan 2020 di Sumatera Utara untuk melakukan Uji Publik terhadap DPS, uji publik dianggap sebagai solusi dalam menghasilkan daftar pemilih yang sehat.” Cetus Ketua JPPR Sumut

Metode uji publik dapat dilakukan penyelenggara adhoc (PPK dan PPS serta Panwascam dan PKD) dengan cara mengundang tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama untuk menanggapi Daftar Pemilih Sementara, misalkan kota Medan ada 151 jumlah kelurahan, yang secara keseluruhan hampir berbatasan langsung dengan Desa di wilayah Kabupaten Deli Serdang, ini kan sangat rawan kalau tidak dilakukan uji publik.

Lalu kemudian tokoh-tokoh tadi diundang ke kantor kelurahan diminta untuk mengkritisi atau menanggapi DPS tersebut, “kami selama 2 (dua) direntang waktu yang ada akan menghasilkan data pemilih yang akurat, keharusan KPU melakukan uji publik DPS tentu mengacu pada regulasi protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2020 pasal 28 ayat 1 dan 2 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat” Terang Darwin Sipahutar

Uji publik memang terkesan sederhana tapi dengan cara ini para tokoh tadi dapat melakukan perbaikan terdahadap DPS, misalkan, pertama; terkait dengan pemilih tambahan yang belum terdaftar (Usia 17 tahun dan TNI/Polri), kedua; pemilih yang dalam kategori TMS (ganda, meninggal, lulus TNI/Polri, pindah domisili antar kabupaten dan pemilih yang tidak dikenal), selanjutnya hasil pencermatan ini dituangkan dalam Formulir tanggapan masyarakat form A.1.A KWK.

“Oleh karenanya bagi KPU yang belum melaksanakan uji publik, kami meminta untuk sesegara mungkin melakukannya agar hak konstitusional warga terjamin saat penetapan Daftar Pemilih Tetap(DPT) nantinya, memang betul, ada alternatif lain selain uji publik yang bisa digunakan melalui layanan online lindungi hak pilihmu tapi inikan memiliki keterbatasan, dan jarang sekali masyarakat kita mengakses layanan tersebut, mereka hanya menunggu C6 barulah mereka tau kalau mereka itu tedartar sebagai pemilih, inikan problem kita bersama, maka dari itu kami mendorong KPU untuk melakukan uji publik demi perbaikan data pemilih.” Pungkasnya