Harun Masiku Buron, KPK Jadikan DPO

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , memasukan nama Harun Masiku sebagai daftar pencarian orang (DPO) di situs resminya.

Dikabarkan Harun Masiku terlihat kasus dugaan suap, namanya masuk ke dalam DPO karena sampai saat ini beliau masih buron.

Dilihat pada situs resmi KPK, kpk.go.id, Kamis (30/1/20), nama Harun Masiku tertulis sebagai DPO tanggal 27 Januari 2020. KPK juga memasang foto Harun Masiku.

Seperti diketahui, Harun sudah berstatus buron KPK berkaitan dengan kasus suap dalam pergantian antar-waktu, anggota DPR dari PDIP. Harun disangkakan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat aktif sebagai Komisioner KPU.

Harun dan Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka bersama Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan Harun agar yang bersangkutan dijadikan anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu.

Komentar