Guru Honorer Dihapuskan, Pemerintah Harus Beri Kejelasan Status

Jakarta – Penghapusan Guru honorer oleh DPR dan Pemerintah haruslah dibarengi dengan kepastian status kepegawaian para Guru, Sabtu (01/02/20).

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifa Rosyidi menuturkan berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini jumlah pegawai honorer mencapai 52% dari jumlah guru yang ada.

“Kalau tidak ada tenaga honorer hari ini sekolah bisa lumpuh. Harus dilihat time linenya kapan harus tidak adanya,” ujar Unifah.

Dengan tingkat guru pensiun 50.000 – 70.000 orang per tahun, Unifah menyebutkan guru honorer adalah upaya yang ditempuh oleh sekolah agar siswa memiliki pengajar. 

“Harus ada solusi (mengenai ketersediaan guru). Kami memahami kita harus move on pada meningkatkan kualitas, namun yang ini tidak boleh diabaikan status guru honorer pasca penghapusan,” tegasnya.

PGRI mengharapkan seluruh guru honorer yang ada diberikan kepastian status kepegawaian. Bagi guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti jalur tes CPNS. Untuk yang di atas 35 tahun mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Yang tidak lolos (CPNS atau P3K guru) harus ada penyelesaian. Bisa menjadi tenaga administrasi Sekolah. Yang penting posisinya jelas,” katanya.

Dalam rapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat disepakat menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah secara bertahap.

Dalam rapat yang diselenggarakan pada Senin (20/1/2020) status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Komentar