KPK Ungkap NasDem Telah Serahkan Uang Rp800 Juta dari SYL

Graha Nusantara, Jakarta – Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni sudah diperiksa oleh KPK dengan status sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyampaikan Sahroni telah mengembalikan uang Rp800 juta yang diberikan SYL kepada NasDem

“Informasi yang kami peroleh betul, sudah ada pengembalian Rp800 juta tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (25/3/2024).

Ali menyampaikan pemeriksaan pada Jumat (22/3) lalu merupakan upaya pendalaman yang dilakukan oleh penyidik KPK. Tetapi, KPK menyampaikan terdapat uang sekitar Rp40 juta lagi yang harus dikembalikan.

“Sehingga perlu analisis pendalamannya,” ucapnya.

“Nanti kami cek kembali apakah sudah juga dikembalikan melalui rekening penampungan KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni dengan status sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mencecar Sahroni mengenai aliran uang korupsi ke Partai NasDem.

“Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (25/3).

Ali turut menyampaikan penyidik mencecar pula Sahroni mengenai uang Rp800 juta dari SYL. Ali mengungkapkan Sahroni menyebut telah mengembalikan uang tersebut..

“Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta,” ujar Ali.