Diduga Potong Insentif ASN Rp2,7 M,  Pejabat BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka

Graha Nusantara, Jakarta – KPK resmi menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, menjadi tersangka. Siska diduga melakukan pemotongan insentif para pegawai BPPD Sidoarjo sampai Rp2,7 miliar.

“Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/1/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan Siska diduga memotong insentif pada 2023. Dirinya menyampaikan total duit yang diduga dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp2,7 miliar.

Dirinya menyampaikan insentif tersebut seharusnya diberikan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Tetapi, terdapat dugaan Siska diduga memotong duit tersebut kurang lebih 10-30 persen.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Ghufron.

Dirinya menuturkan uang diserahkan secara tunai. Pada OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit berjumlah Rp69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK langsung menahan Siska.