Resmi! Pembatasan Penerbangan Diperpanjang

Grahanusantara.co.id, Jakarta – PT Angkasa Pura II (AP II) resmi memperpanjang masa pembatasan penerbangan di 19 bandara yang dikelola perseroan hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hanya sampai 1 Juni 2020.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan (Menhub) juga menerbitkan, Keputusan Menhub Nomor KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 terkait Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Sejalan dengan itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 yang memperpanjang pemberlakuan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara. Sehingga, prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara yang dikelola AP II.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” kata President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis dikutip dari Medcom.id, Senin, 1 Juni 2020.

Selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat yakni yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta seperti pelayanan percepatan penanganan covid-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan.

Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi persyaratan. Namun demikian, AP II beserta stakeholder lain akan tetap melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan.

Di antaranya surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon 2, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription-Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Lalu, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah, serta melaporkan rencana perjalanan.

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia diminta melengkapi surat keterangan kematian.

AP II nantinya akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi covid-19. Hal pun ini telah diberlakukan secara simulasi pada Minggu, 31 Mei 2020 hingga hari ini untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan.

“Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration (Travelation). Apabila disetujui, maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara. Melalui digitalisasi proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” pungkas Awaluddin.