PAN Ungkap Nasib Erick Thohir Setelah Putusan MK

Graha Nusantara, Jakarta – Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay memberikan tanggapannya terkait putusan MK yang mengabulkan batas usia capes-cawapes di bawah 40 tahun dengan pengalaman pernah menjadi kepala daerah. Hal tersebut kemudian membuka peluang Gibran Rakabuming yang masuk bursa cawapres Prabowo Subianto memenuhi persyaratan maju cawapres.

Saleh menyampaikan keputusan kembali lagi kepada Gibran, apakah mau menjadi cawapres atau tidak. Apabila berkenan, dirinya menerangkan jika Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan membahas lebih lanjut.

“Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para Ketua Umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal. Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo,” ucapnya.

Sementara itu, Saleh menuturkan bila nama usulan PAN untuk jadi cawapres Prabowo yaitu Erick Thohir tetap akan dibahas.

“Bagaimana dengan Erick Thohir? Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo,” tuturnya.

Saleh berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan MK. Menurutnya, dinamika yang dapat memicu perpecahan tak perlu ada.

“Bagaimanapun juga, semua pihak harus menghormati putusan MK. Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia,” ujarnya.

Komentar