Buntut Dukung Prabowo, Airlangga Dilaporkan ke Mahkamah Partai!

Graha Nusantara, Jakarta – Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian resmi melaporkan Ketum Golkar Airlangga Hartarto setelah mendeklarasikan dukungan kepada bacapres Prabowo Subianto. Lawrence menilai hal tersebut merupakan kesalahan berat berdasarkan Konstitusi AD/ART Partai Golkar. Dirinya berharap Airlangga Hartarto dapat diberhentikan.

“Untuk itu kami meminta dewan etik untuk memberikan sanksi kepada Airlangga Hartarto. Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga,” ujar Lawrence, dilansir, Sabtu (19/8/2023).

Menurutnya Airlangga melanggar putusan Rapimnas yang isinya mengutus dirinya menjadi capres dari Partai Golkar. Rapimnas tersebut berlangsung pada 22 Maret 2021. Tetapi, bukannya mendeklarasikan diri menjadi capres. Airlangga justru mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo.

“Namun kenyataannya, alih-alih melaksanakan putusan Rapimnas, Airlangga Hartarto malah mendukung Prabowo Subianto sebagai capres,” tuturnya.

Namun demikian, dukungan partai kepada Prabowo tidak dipermasalahkannya. Tetapi, permasalahan berada pada keputusan yang Airlangga ambil.

“Sehingga menurut kami, apa yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto adalah langkah pribadi dan personal,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Lawrence, Airlangga tak berkomunikasi dengan petinggi Golkar mengenai dukungan terhadap Prabowo Subianto. Dirinya turut menegaskan Airlangga sudah menyalahgunakan wewenang.

“Dan kalaupun dikatakannya ini adalah hasil Rakernas, maka jelas-jelas Airlangga Hartarto sudah menyalahgunakan wewenang,” pungkasnya.

Komentar