May Day. PB IMBI SU meminta walikota Binjai untuk menertibkan pengusaha yang tak membayar gaji karyawan sesuai UMK Kota Binjai.

Grahanusantara.co.id – Medan, 30 April 2024, May Day. PB IMBI SU meminta walikota Binjai untuk menertibkan pengusaha yang tak membayar gaji karyawan sesuai UMK Kota Binjai.

May Day berawal dari abad ke-19 di Amerika Serikat, di mana para buruh menuntut hak-hak pekerja, salah satunya menuntut jam kerja menjadi maksimal delapan jam per hari. Hal itu dikarenakan kerja buruh pabrik dan perkebunan bisa lebih dari delapan jam per hari dan tidak manusiawi. Oleh sebab itu May Day ditetapkan menjadi hari buruh nasional dan dirayakan oleh seluruh masyarakat Buruh pekerja di dunia. Tutur Andrian ketika diwawancarai oleh tim Grahanusantara.co.id

Di Momentum May Day ini, Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Binjai Sumatera Utara (PB IMBI SU) dibawah kepemimpinan Andrian Aditia Selaku Ketua umum menghimbau kepada Walikota Binjai untuk menertibkan para pelaku usaha yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) dengan nomor : 500.15.14.1/15696 tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Sumatera Utara Tahun 2024 yang ditanda tangin oleh PJ Gubernur Bapak Hasanudin. Dalam Surat Edaran tersebut ditetapkan UMK Kota binjai berjumlah Rp. 2.887.667 dengan nomor ketetapan 188.44/998/KPTS/2023 yang ditetapkan pada tanggal 30 November 2023.

Andrian juga Menyampaikan Jika kota Binjai dibawah kepemimpinan bapak Amir sebagai walikota tidak pro terhadap buruh dan pekerja. Hal itu dapat dilihat dari acuhnya bapak Walikota Binjai dalam mengurusi Upah para pekerja buruh, keacuhan tersebut berdasarkan tidak adanya tindakan serius yang dilakukan beliau dalam mengevaluasi para pengusaha dan perusahaan yang ada dikota binjai.

Dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai, bapak Hamdani Hasibuan juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan yang tak kunjung selesai ini, tegas Andrian.

Andrian yang juga merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara menyampaikan bahwa didalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan Didalam uu tersebut juga dijelaskan bahwa Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara antara 1-4 tahun, dan/atau pidana denda antara Rp100 juta-Rp400 juta.

Kemudian saat dijumpai di kampusnya andrian menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama perusahaan yang tidak mengindahkan SE tersebut dan akan membuka posko pengaduan untuk menampung aspirasi buruh dan pekerja yang merasa dirinya telah dirugikan oleh perusahaan/pengusaha tempat mereka bekerja. Tutup Andrian kepada Awak Media

Komentar