MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah, PKB: Setuju Banget

Graha Nusantara, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pelarangan menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. PKB memberikan dukungan terhadap keputusan larangan kampanye di tempat ibadah tersebut.

“Setuju banget, apa yang terbaik buat negeri ini ya kita harus dukung bersama,” ujar Sekjen PKB Hasanuddin Wahid atau Cak Udin, Selasa (15/8/2023).

PKB berharap tempat ibadah dapat berfungsi sebagaimana seharusnya. PKB menilai masih terdapat lokasi lain yang lebih pas untuk menjadi tempat berkampanye.

“Kita pingin tempat ibadah menjadi tempat yang adem dan pengayom bagi semua kontestan pemilu, siapapun dan dari kelompok manapun peserta pemilu sebaiknya menjadikan tempat ibadah sebagaimana fungsi asalnya. Masih banyak tempat lain untuk berkampanye,” ucap Cak Udin.

Basis suara PKB adalah kalangan warga pemeluk agama Islam, terutama warga Nahdlatul Ulama atau NU. PKB tidak merasa dirugikan atas adanya larangan kampanye di tempat ibadah tersebut.

“PKB itu partai nasionalis agamis nggak pernah merasa rugi untuk kebaikan bangsa dan keteduhan hidup bersama antarsemua umat beragama,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan tempat ibadah taj diperbolehkan menjadi tempat kampanye. Hal tersebut sejalan dengan permohonan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Yenny Ong menggugat Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun bunyi Penjelasan yakni:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Atas permohonan tersebut, MK mengabulkan permohonan melalui pelarangan berkampanye di tempat ibadah.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman, Selasa (15/8).

MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Selain itu, 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyampaikan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Komentar