AMPK Lakukan Aksi Damai, Desak Dinas Kebudayaan & Pariwisata Sumut untuk mengeluarkan Rekomendasi cabut izin Panti Pijat.

Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar aksi damai Selasa, 07 Mei 2024 Di depan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara. Pasalnya AMPK menemukan adanya Dugaan terjadinya pelanggaran Perda no. 04 Tahun 2014 Pasal 28 Ayat 10 Tentang Kepariwisataan Bahwa panti pijat refleksi/Mandi Uap/ Ukup/ Sauna Sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Ayat 06 Huruf A, B Dan C waktu Oprasional usahanya pukul 09.00 s/d 21.00 WIB.

Ketua AMPK, Amiruddin Siregar menyebutkan, “Bahwa pada tanggal 27 April 2024 salah satu kader AMPK melakukan investigasi dilapangan yakni masuk kedalam Rumah Pijat Premiere Spa & Massage kurang lebih pada pukul 01.50 WIB, Penjelasan dari salah satu kader tersebut bahwa ternyata didalam juga terindikasi dugaan kuat terdapat tindakan asusila dan prostitusi. Hal inilah yang menjadi landasan AMPK Melakukan Aksi Unjuk Rasa. Ini kan sudah tidak sesuai dengan Perda no. 04 Tahun 2014 Pasal 28 Ayat 10 Tentang Kepariwisataan Bahwa panti pijat refleksi/Mandi Uap/ Ukup/ Sauna Sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Ayat 06 Huruf A, B Dan C waktu Oprasional usahanya pukul 09.00 s/d 21.00 WIB. Jelas Amir ketika diwawancarai awak Media.

Aksi tersebut berlangsung cukup damai. aksi dilakukan di dua titik yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara dan Di depan Premiere Spa & Massage Komplek MMTC. dan dihadiri oleh puluhan massa.

Disamping itu Amir menambahkan “kami merasa kecewa dengan tanggapan dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara mereka mengatakan bahwa, aksi kami hari ini salah kamar seharusnya kalian aksi ke APH atau Dinas PTSP. Kami merasa bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata SUMUT dalam hal ini tidak memahami Tufoksi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sendiri, atau kami menduga bahwa dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara membekingi Atau sudah menerima upeti dari pihak Premiere Spa & Massage.” Tutup Ketua AMPK

Adapun Tuntutan AMPK Yakni :

1.Meminta dan mendesak Kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan untuk memanggil dan memeriksa Direktur Premiere Spa & Massage Karna diduga kuat tidak taat aturan dan diduga membiarkan praktek asusila didalam panti pijat Premiere Spa & Massage.

2. Meminta dan mendesak Satpol PP Kota Medan Untuk Melakukan Razia dan menindak Tempat-tempat pijat yang ada diwilayah hukum kota medan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Meminta kepada Dinas Pariwisata Kota Medan Untuk mencabut izin usaha tempat pijat Premiere Spa & Massage karna diduga membiarkan praktek asusila didalam tempat pijat Premiere Spa & Massage.

4.Apabila tuntutan kami tidak di akomodir selama 7 x 24 maka kami akan melaksanakan aksi lanjutan sampai seluruh tuntutan kami diakomodir.

Komentar