Mario Dandy Diperiksa KPK Soal Kepemilikan Rubicon: Sebagai Saksi

Graha Nusantara, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan anak Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan KPK memeriksa Mario terkait kepemilikan mobil jeep mewah Rubicon yang pernah dipamerkannya.

“Mario hadir sebagai saksi, diperiksa penyidik KPK. Dia bersedia memberikan keterangan terkait kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial miliknya,” ujar Ali, Selasa (23/5/2023).

Tak hanya Mario, terdapat tiga orang saki lainnya yang turut KPK periksa dengan latar belakang swasta. KPK mendalami pengetahuan ketiganya terkait pendirian perusahaan pajak milik Rafael Alun.

“Tiga orang saksi swasta juga KPK panggil kemarin, mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar,” terang Ali.

Ali menegaskan keterangan para saksi nantinya akan digunakan sebagai materi pada penyelidikan selanjutnya. Terutama terkait dengan perusahaan konsultan pajak yang dipercaya Rafael gunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak bermasalah.

Diketahui, Rafael Alun tak hanya menjadi tersangka pada kasus gratifikasi, dirinya turut menjadi tersangka pada kasus kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus tersebut pada Rabu (10/05/2023).

KPK menegaskan telah memiliki bukti permulaan yang kuat dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang Rafael lakukan.

“Diduga kuat, ada kepemilikan aset-aset Rafael yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” pungkas Ali.

Komentar