Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi!

Graha Nusantara, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan permintaan penolakan nota pembelaan atau pleidoi yang Putri Candrawathi serta tim pengacaranya ajukan.

Jaksa membacakan permohonan tersebut pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau kerap disapa Brigadir J yang beragenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ujar jaksa di persidangan, Senin (30/1/2023).

“Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023),” tambahnya.

Tak hanya itu, jaksa meminta kepada majelis hakim pleidoi yang terdakwa dan penasihat hukumnya pernah ajukan haruslah dikesampingkan.

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” terang jaksa.

“Selanjutnya, kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tandasnya.

Diketahui, Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menerima tuntutan 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi pun memberi pleidoi atau nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa tersebut. Pleidoi tersebut berisi curahan hati Putri yang merasa malu serta hina karena harus mengungkapkan kekerasan seksual yang dirinya alami.

Komentar