Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Graha Nusantara, Jakarta – Putri Candrawathi yang merupakan instri dari Ferdy Sambo memperoleh tuntutan 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Putri bersama dengan yang lainnya berencana melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar jaksa, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tambah jaksa.

Jaksa meyakini istri Ferdy Sambo tersebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menganggap tidak terdapat alasan pemaaf serta pembenar bagi tindakan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar jaksa.

Hal yang menjadi pemberat hukuman Putri Candrawathi yakni perbuatan dirinya mengakibatkan nyawa Yosua hingga tak menyesali perbuatannya. Kesopanan serta belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan hukuman Putri.

Sebelumnya, jaksa telah menjatuhkan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu:

1. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
2. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara
3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Komentar