Jokowi akan Beri Bantuan Tunai Selama 3 Bulan, Ini Syaratnya!

Graha Nusantara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian bantuan langsung tunai (BLT) sejumlah Rp. 600.000 perbulan sellama tiga bulan untuk keluarga tak mampu.

“Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga,” kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020), dilansir dari Kompas.com.

Juliari menuturkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos. Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai atau pun Kartu Pra Kerja.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Nanti kami juga minta data tambahan dari Pemda,” kata Juliari.

Juliari menyebut BLT akan mulai disalurkan bulan ini. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut setidaknya ada 1,7 juta keluarga yang akan mendapat BLT di wilayah Jabodetabek.

“Sementara di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya,” kata dia.