8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup Hingga Respon PDI-P

Graha Nusantara, Jakarta – Delapan partai politik parlemen mengadakan pertemuan. Delapan partai tersebut terdiri dari Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Pertemuan tersebut menghasilkan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup.

Pertemuan tersebut berlangsung di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Terdapat 5 sikap yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

Berikut 5 pernyataan sikap 8 partai politik parlemen:

1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.

3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.

Diketahui, sistem proporsional tertutup merupakan sebuah sistem yang hanya mewajibkan pemilih mencoblos partai dan partai yang nanti akan menentukan siapa calon legislatif yang akan bertugas di Senayan.

Sedangkan sistem proporsional terbuka mengharuskan pemilih mecoblos partai politik beserta nama calon legislatif yang akan bertugas menjadi DPR di Senayan.

Sistem proporsional tertutup merupakan sebuah usulan sistem yang datang dari PDI-Perjuangan PDI-P pun menyatakan menghormati adanya pertemuan kedelapan partai politik tersebut dan keputusannya menolak sistem proporsional tertutup serta tetap pada pendiriannya mendukung sistem proporsional tertutup.

Komentar