Urus Tilang Saat Wabah Covid-19, Begini Informasinya

Jakarta – Melalui situs resminya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sementara waktu ditutup, mengingat sedang merebaknya pandemic Covid-19. Bagi mereka yang ingin mengurus proses tilang, Kejari Jaksel hanya melayani pengambilan tilang dengan cara pengantaran langsung (COD).

“ Dalam Rangka Upaya Mencegah Penyebaran Coronavirus (Covid-19), Untuk Sementara Tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Mulai Tanggal 6 April 2020 Hanya Melayani PengambilanTilang Dengan Sistem Pengantaran Langsung Oleh Petugas  / Operator COD ( Cash On Delivery ) “ tulis keterangan di situs resmi Kejari Jaksel.

Adapun beberapa persyaratan dan tata caranya dapat langsung dilihat pada laman resminya di http://www.kejari-jaksel.go.id/.Hal ini diterapkan, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.

Sekedar informasi, Kejari Jaksel hanya melayani 100 proses tilang setiap harinya dan hanya untuk warga yang berdomisili di Jakarta Selatan.