KOHATI HMI Cabang Medan Peringati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

sarah fadhila siregar (kabid eksternal kohati hmi cabang medan.

grahanusantara.co.id Sabtu, 10 Desember 2022 bertempat di Digital Library Universitas Negeri Medan, Korps HMI-Wati (Kohati) HMI Cabang Medan melaksanakan kegiatan Dialog Publik dengan Tema “UU TPKS, Sudahkah beri ruang aman pada korban?”. Dialog publik dilaksanakan dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati sejak tanggal 25 November – 10 Desember. Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kohati HMI Cabang Medan khususnya bidang Ekstenal yaitu Kajian dan Advokasi Kohati HMI Cabang Medan Periode 2022-2023.

Maraknya kasus kekerasan khususnya pada perempuan dan anak sampai dengan hari ini belum juga terselesaikan, Komnas Perempuan melaporkan tahun 2020 kasus kekerasan pada perempuan dan anak perempuan sebanyak 226.062 kasus, tahun 2021 meningkat sebanyak 50% terdapat 338.496 kasus. “Meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan ini masih menjadi tantangan bersama dan perlu sinergitas dalam menumpas permasalahan kekerasan melalui aksi yg massif. Melalui peringatan 16 HAKTP ini kita sebagai anggota masyarakat dapat mengambil peran dalam memutus rantai kekerasan. Kehadiran UU TPKS ini harapannya dapat menjadi stimulator untuk korban kekerasan agar berani bersuara dan melaporkan guna mendapatkan akses keadilan”  Pungkas  Kabid Kajian dan Advokasi  Kohati HMI Cabang Medan

Berangkat dari permasalahan diatas, maka Kohati HMI Cabang Medan menggelar Kampanye 16 HAKTP dalam bentuk kegiatan Dialog Publik yang dihadiri hampir 50 peserta yang berasal dari Kohati sekawasan HMI Cabang Medan, Forhati Medan, pengurus ICMI Orwil Sumut, perwakilan dari organisasi Cipayung, perwakilan dari organisasi Advokat, Tribun Medan dan organisasi serta lembaga pemerhati perempuan lainnya. Dialog publik ini membahas tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mulai dari mengkaji UU TPKS, Implementasi dan pemulihan terhadap korban serta penanganan psikologis korban kekerasan bersama tiga orang Narasumber yaitu Dr. Indra Gunawan, S.H, M.H (Ahli Hukum Pidana), Anas Ansor Siregar, S.E (Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3PM Kota Medan) dan Rahmadani Hidayatin, S.Psi, M.Kes.Psikolog (Psikolog).

Melalui kegiatan Dialog Publik harapannya kita sebagai anggota masyarakat dapat memahami UU TPKS yang dimuat dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga bisa sama-sama mengkawal dan mengimplementasikan UU TPKS ini dengan baik. Harapannya juga melalui dialog ini Kohati sebagai organisasi keperempuanan dapat berkolaborasi dengan organisasi dan lembaga pemerhati perempuan lainnya untuk menjadi ujung tombak pemutus rantai kekerasan melalui aksi-aksi massif serta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah di sahkan ini.

Bagi Kohati HMI Cabang Medan khususnya dalam hal ini bidang Kajian dan Advokasi, memandang perlu kiranya permasalahan kekerasan ini menjadi fokus utama untuk dibahas secara mendalam agar memperkuat komitmen kita menjadi garda terdepan dalam pencegahan perilaku kekerasan. Maka dari itu kita harus bersama-sama berkolaborasi pada pihak terkait lainnya untuk menciptakan gerakan-gerakan pencegahan kekerasan serta bisa memberikan pendampingan pada korban untuk berani melaporkan kekerasan yg terjadi dan memberikan ruang aman pada korban.

Pada akhir sambutan Sarah Fadhila Siregar selaku Kabid Kajian dan Advokasi Kohati HMI Cabang Medan mengucapkan “Terima kasih kepada seluruh perserta dan tamu undangan yang telah berhadir, serta terima kasih kepada seluruh pengurus Korps HMI-Wati HMI Cabang Medan yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan ini. Terima kasih juga kepada pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Sumut yang telah merespon baik kegiatan ini sehingga dapat memberi support dan bekolaborasi dengan baik”.

Komentar