Berikut Daftar Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung!

Graha Nusantara, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan 13 orang menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara pada lingkungan Mahkamah Agung (MA). Mantan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh menjadi orang yang menjadi tersangka dari 13 orang tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan kasus suap ini berawal dari adanya sebuah perselisihan pada lingkup internal koperasi simpan pinjam ID. Perkara ini berlangsung pada awal tahun 2022.

Johanis pun membeberkan peran dari para tersangka. Tersangka terbagi menjadi tersangka pemberi dan penerima suap. Tersangka pemberi suap terdiri dari HT, YP, dan ES. Sedangkan tersangkan penerima suap terdiri dari GS, PN, RN, NA, dan DY.

“Tersangka HT, YP, dan ES sebagai pemberi. Tersangka GS bersama-sama PN, RN, NA, dan DY sebagai penerima,” ujar Johanis, Kamis (8/12/2022).

Tersangka pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut daftar 13 tersangka kasus suap:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Gazalba Saleh (GS) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
3. Prasetio Nugroho (PN) merupakan Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar
Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS
4. Redhy Novarisza (RN) merupakan Staf Hakim Agung GS
5. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
6. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
7. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
8. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
9. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
10. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
11. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
12. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
13. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Komentar