KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Abdul Latif Amin Imron

Graha Nusantara, Jakarta – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah berstatus sebagai tersangka tetapi belum ditahan hingga kini. Bahkan dirinha menghadiri acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Surabaya, Jawa Timur. KPK pun membeberkan alasan Abdul Latif Imron belum ditahan.

“Penahanan itu biasanya dalam kerangka kita untuk mempersiapkan pada persidangan. Jadi kenapa sih alasan ditahan? Ditahan itu alasannya ada tiga, takut mengulangi, takut mengurangi atau menghilangkan barang bukti atau takut melarikan diri,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu (3/12/2022).

Tiga syarat yang harys dipenuhi untuk menahan Abdul Latif tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Abdul Latif tidak ditahan.

“Masih iya (belum menemukan alasan penahanan), jadi biasanya kami juga menunggu proses akan disidangkan atau tidak. Jadi temen-temen, kami itu penyelidik, penyidik itu sebenernya tersangka banyak, tapi tidak kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses temen-temen JPU yang menyidangkan yang lain,” ujarnya.

“Jadi penahanan itu bukan kewajiban tapi hanya instrumen untuk mengamankan tiga hal itu tidak terjadi. Jadi seperti yang lain terangka itu banyak, bukan hanya Bupati Bangkalan,” sambungnya.

Sebelumnya, Abdul Latif Imron menjadi seorang tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkala. Penetapan tersangka Latif terjadi pada akhir Oktober lalu.

Penetapan tersangka Latif menyebabkan dirinya dicekal ke luar negeri selama 6 bulan. Selain itu, 14 lokasi yang terkait dengan kasus tersebut juga telah digeledah KPK.

“Di antaranya kantor DPRD, kemudian kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang dimaksud,” terang Ali Fikri, Selasa (1/11).

Komentar