‘Ojol’ Keluhkan Leasing Tak Ikuti Aturan Soal Kredit! Leasing Buka Suara Tanggapi Protes ‘Ojol’

Graha Nusantara – Driver ojek online (ojol) keluhkan kebijakan Pemerintah tentang Cicilan kredit motor yang ditangguhkan selama setahun.

Keluhan yang disampaikan oleh ojol karena, ketidakmerataan leasing dalam menaati aturan yang sudah di sahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini diungkap Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono.

“Jadi ternyata kembali lagi ini belum merata, malah kembali lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan finance. Alasannya banyak, bahkan ada leasing yang bilang belum dapat sounding dari OJK soal aturan ini,” ujar Wiwit, Jumat (27/03).

Sementara itu sosialisasi ini jg belum banyak diketahui driver ojol. Perusahaan leasing pun buka suara soal ini, apa alasannya? Suwardi Wiranto selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menegaskan pihaknya bukan menolak pengajuan penangguhan.

Sejauh ini memang belum ada rincian ataupun aturan turunan dari OJK untuk penerapan kebijakan relaksasi angsuran pembiayaan cicilan kredit. Lalu bagaimana syarat untuk mengajukan penangguhan kredit yang diminta OJK?

1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online

2. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung.

3. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu.