Tak Penuhi Panggilan Pertama, Lukas Enembe akan Kembali Dipanggil KPK

Graha Nusantara, Jakarta – Gubernur Papua Lukas Enembe akan dimintai keterangan berkaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat penganggilan pemeriksaan kepada Lukas.

KPK sebelumnya telah memanggil Lukas Enembe untuk dimintai keterangan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua tetapi Lukas tidak hadri dan hanya diwakili oleh sang pengacara yaitu Stephanus Roy Rening.

“Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka, nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Selasa (20/9/2022).

Sebelumnya penyedikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe bisa saja dihentikan oleh KPK. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

KPK memiliki wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi. Tetapi Alex mengungkapkan jika pihaknya meminta agar Lukas koperatif terhadap proses hukum.

“Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe, kami mohon kerjasamanya, kooperatif, KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3,” tutur Alex di Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).

Alex mengungkapkan jika Lukas Enembe bersikap kooperatif maka hal ini dapat menguntungkan bagi dirinya. Gubernur Papua ini dpat menjelaskan dari mana sumber uang yang dimilikinya jika merasa tidak bersalah pada penyidik.

Oleh karena itu, Lukas diminta untuk memenuhi panggilan KPK. Bukan tidak mungkin jika penyidik menemukan bahwa Lukas tak merasa bersalah maka proses penyidikan akan dihentikan.

“Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan (penyidikan). Tapi, mohon itu diklasifikasi. Penuhi undangan KPK,” kata Alex.

Alex mengungkapkan jika KPK akan memanggil kembali Lukas untuk meminta keterangannya. Oleh karena itu, dirinya berharap kesempatan yang diberikan oleh KPK ini untuk Lukas menjelaskan tidaklah disia-siakan.

“Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti Pak Lukas dan juga penasihat hukumnya untuk hadir di KPK, atau pun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerjasamanya agar masyarakat ditenangkan,” ujar Alex.

Komentar