Diduga Terkait Pengaturan Proyek di UIN Sumut, Adik Rektor Dipenjarakan Kontraktor

Grahanusantara.co.id, Medan – Diduga terkait kasus pengaturan proyek yang terjadi dilingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), adik kandung Rektor UIN Sumut berinisial AH dipenjarakan oleh kontraktor dalam kasus penipuan dan penggelapan.

AH dilaporkan oleh kontraktor bernama Rafli Alwi ke Polrestabes Medan pada tahun 2021 lalu dengan nomor laporan: LP/B/1193/VI/2021/SKPT/Polrestabes Medan dengan nilai kerugian mencapai Rp580.000.000.
Informasi yang berhasil diperoleh, dana sebesar Rp580.000.000 itu diberikan Rafli Alwi ke AH sebagai titipan uang muka atau tanda jadi untuk pengerjaan proyek di lingkungan UIN Sumut bernilai miliaran rupiah yang ditawarkan AH.
AH menjanjikan proyek dimaksud yang sudah ada RAB nya akan jatuh pengerjaannya pada kontraktor yang telah menyetorkan uang muka.

AH juga mengaku sebagai ‘orang dalam’ dan bisa mengatur tim pokja untuk memenangkan kontraktor yang sudah memberi komitmen untuk dimenangkan dalam proses tender.

Modus operandi yang dilakukan AH dan orang-orangnya pernah terbongkar dalam sebuah rekaman percakapan antara orang suruhan AH dengan sejumlah kontraktor, dan bukti rekamannya sampai kepada wartawan.

Namun hingga waktu tertentu, proyek yang dijanjikan AH tak kunjung jatuh pengerjaannya pada Rafli. Saat ditagih AH pun terus mengelak dan mengulur-ulur waktu. Merasa dipermainkan dan tertipu karena proyek yang dijanjikan tak didapatkan, Rafli kemudian memutuskan untuk melaporkan AH ke polisi dengan bukti adanya setoran dana ke AH.

Laporan Rafli terhadap AH yang pernah berkeinginan maju sebagai bakal calon bupati pada Pilkada Paluta 2018 lalu itu kemudian diproses penyidik Polrestabes Medan, dan pada akhir Juli 2022 lalu berkasnya beserta AH sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang.

Kejari Deli Serdang kemudian langsung menahan AH dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli. Penahanan terhadap AH yang tersangkut kasus penipuan dan penggelapan dibenarkan oleh Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Boy Amali menyatakan saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Labuhan Deli dan kasusnya akan segera disidangkan karena berkasnya sudah P21.
Salah seorang keluarga AH yang tak ingin namanya disebutkan juga membenarkan penahanan terhadap AH oleh Kejari Deli Serdang terkait kasus proyek atas pengaduan kontraktor.
Dikatakannya, sebenarnya antara AH dengan kontraktor itu sudah ada perjanjian perdamaian pasca AH dilaporkan.

Dalam perjanjian perdamaian itu AH bersedia untuk mengembalikan seluruh dana yang telah disetorkan kontraktor itu dengan cara cicil.
“AH melalui pengacaranya sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan ke Kejari Deli Serdang dengan dasar adanya surat perdamaian itu tetapi masih ditolak. Pihak Kejari mengatakan tidak dapat mengabulkan penangguhan penahanan karena surat perjanjian perdamaian dibuat diluar Kantor Kejari serta tidak disaksikan petugas dari Kejari. Selain itu berkas perkaranya juga sudah hampir P21 saat itu, dan AH masih ditahan hingga 1 bulan lebih hingga saat ini,” jelasnya.

Belum didapatkan data dan informasi apakah kasus yang menjerat AH ini juga melibatkan oknum-oknum lainnya di UIN Sumut, dan apakah ada kaitannya dengan rektor. Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap MA belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi dan meminta keterangan tentang hal ini.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, dalam menjalankan misinya AH selalu ‘menjual’ nama Rektor UIN Sumut dan ia memiliki salinan RAB untuk setiap proyek yang ia tawarkan ke pengusaha-pengusaha.

Apakah AH merupakan ‘anak main rektor’ karena dia adik rektor, atau dia ‘anak main’ kelompok tertentu di UIN Sumut yang ingin mencari keuntungan dari proyek, atau memang ia ‘bermain’ untuk dirinya pribadi saja dengan memanfaatkan akses yang ia miliki, belum diketahui, dan mungkin hal itu nanti baru terungkap di persidangan.

Hal itu menjadi pertanyaan, sebab isu yang berkembang, selain AH, adik rektor lainnya yang sudah PNS di UIN Sumut berinisial SH, juga melakukan ‘permainan’ yang sama dengan AH.
Informasi yang belum terkonfirmasi, SH beserta istrinya juga kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diduga untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN Sumut yang dilaporkan AMPAKSU pada tahun lalu.

Tim penyidik Kejatisu belum berhasil dihubungi untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi ini. Demikian juga dengan SH tidak dapat dihubungi karena ternyata SH telah memblokir nomor wartawan yang menghubunginya.

Komentar