4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Parpol Ditindaklanjuti Bawaslu

Graha Nusantara, Jakarta – Sidang pendahuluan delapan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan partai politik dilaksanakan pada tanggal 25-26 Agustus 2022 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang ini menghasilkan dua laporan dari empat laporan akan ditindaklanjuti.

Pemeriksaan mengenai dua laporan tersebut akan dimulai pekan depan.

Dua laporan yang dinyatakan akan ditindaklanjuti ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilakukan sidang pemeriksaan.

Dilansir dari Tempo, laporan tersebut merupakan laporan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang diajukan oleh Tuntas Subagyo dan laporan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Bhinneka Indonesia (PBI) yang diajukan oleh Nurdin Purnomo dan Harider Singh.

“Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dua laporan lainnya yang dinyatakan ditolak adalah laporan dengan nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Berkarya yang diajukan oleh Irman Jaya dan Muhammad Taufiqurrahman dan laporan nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Kongres yang diajukan oleh Aisyah dan Syamsul Abbas.

Dua laporan ini ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil dan hanya memenuhi syarat formil saja dari dua syarat yang harus dipenuhi untuk diterimanya laporan.

Menurut anggota Majelis Sidang, Totok Hariyono laporan Partai Kongress tidak memiliki peristiwa yang tepat yang diduga sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

“Majelis menilai tidak ada persitiwa yang tepat untuk diduga sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Dengan demikian manjelis menyimpulkan laporan dari pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” ujar Totok Hariyono.

Pada Kamis, 25 Agustus 2022 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melaksanakan sidang pendahuluan untuk empat laporan. Hasilnya memutuskan dua laporan ditindaklanjuti dan dua ditolak. Dua laporan yang ditimdaklanjuti adalah laporan dari Partai Pelita dan Partai Ibu. Sedangkan dua laporan yang ditolak adalah laporan dari Partai Berkarya dan Partai Pakar dengan alasan tidak memenuhi syarat.

Komentar