Erick Thohir: Pembatasan Visa Bersifat Sementara

Graha Nusantara – Pamerintah Indonesia membatasi pemberian visa serta izin tinggal untuk warga negara asing dan juga warga negara China. Upaya tersebut lakukan oleh pamerintah merupakan sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran virus corona. Pembatasan tersebut diatur dalam peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020 yang di tanda tangani oleh Yasonna Laoly pada (28/2).

Seperti yang di lansir dari merdeka, Erick Thohir, Menteri BUMN mengatakan, penerapan visa ini hanya bersifat sementara. Untuk langkah awal, pamerintah akan memberlakukan pencabutan visa warga asing dari beberapa negara, Jepang, Korea, Italia, dan Iran.

“Nanti yang masuk ke Indonesia, nanti mesti pakai visa, kan hari ini bebas visa. Sementara ini, sebulan dua bulan, bukan di stop, sementara,” ucap Erick di Jakarta, Kamis (5/3)

Dia juga mengatakan, dengan penerapan visa ini secara tidak langsung sekaligus mengecek kondisi warga asing yang bertolak ke Indonesia.

“supaya apa, sebelum masuk di Indonesia di cek kesehatannya. Kalo yang sehat, masuk tidak masalah. Bukan distop,” jelas Erick (*)