Kejati Sumsel Menetapkan Ahmad Najib Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Grahanusantara.co.id, Palembang – Setelah menetapkan dua tersangka, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, Kejati Sumsel kembali menetapkan Ahmad Najib sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jum’at malam (1/10/2021).

Dari pantauan sekira pukul 21.10 wib, Ahmad Najib keluar gedung Kejati Sumsel, dengan pengawalan petugas Kejati Sumsel.

Ahmad Najib langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari kedepan.

Saat ditanya oleh awak media, Ahmad Najib hanya menjawab seadanya.

“Bantu doanya ya,” ujar Mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprove Sumsel tersebut.

Sementara itu dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan jika sebelumnya tersangka Ahmad Najib sempat diperiksa kesehatannya.

“Sebelumnya tadi yang bersangkutan kita periksa kesehatannya. Hasil nya dinyatakan negative covid-19 dan dalam kondisi baik-baik saja,” ujar Khaidirman.