Terkait Kasus Suap Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai, KPK Periksa Rumah dan Mencegah Perjalanan ke Luar Negeri Aziz Syamsuddin

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin diperiksa oleh penyidik KPK. Bukan hanya itu, KPK juga melarang Aziz melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin diketahui sempat disebut di kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Robin.

AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.

Setelah ramai-ramai penggeledahan di ruang kerja Azis di DPR dan rumah dinasnya, hari ini KPK resmi mencegah Azis ke luar negeri. Hal ini sebagai tindak lanjut bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik KPK saat menggeledah kediaman Azis.

“KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami, atau didengar sesuai kesaksiannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (30/4).

Azis dicegah untuk enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung sejak 27 April 2021.

Selain Azis, KPK juga mencegah dua orang lainnya. Mereka adalah berinisial AS dan AGL. Profil keduanya diketahui sebagai swasta, tapi dari hasil penelusuran didapati keduanya pernah terafiliasi dengan partai politik (parpol).

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Pencegahan ke mancanegara ini berkaitan dengan perkara suap dari Wali Kota M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husein. Ketiganya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.