Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah meresmikan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Peraturan yang akan dirilis tersebut sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

“Pemerintah melalui PMK menyampaikan larangan mudik dan sudah disiapkan surat edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan,” kata Airlangga dalam paparan media yang disiarkan melalui channel YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (7/4/2021).

Keputusan larangan mudik Lebaran ini diambil dengan mempertimbangkan masih tingginya angka penularan virus Corona secara nasional. Apalagi, belajar dari momentum-momentum libur panjang beberapa waktu lalu, yang terbukti berkorelasi dengan peningkatan angka penularan virus Corona.

“Pengalaman tahun lalu pasca-libur panjang, kita lihat Idul Fitri tahun lalu dengan pengetatan ketat dan berbagai kegiatan yg dilakukan terjadi kenaikan kasus harian 93 persen,” Ujarnya.

“Kemudian libur Agustus bahkan meningkat lebih tinggi lagi 119 persen, libur Oktober 95 persen, dan Natal-tahun baru 78 persen. Oleh karena itu, Bapak Presiden minta bahwa kebijakan pengendalian (termasuk larangan mudik Lebaran) agar segera dilaksanakan,” tandasnya kemudian.