DPRD Kota Tangsel Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Grahanusantara.co.id, SETU – DPRD Tangerang Selatan menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilkada Tangsel 2020. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Tangsel, Jalan Raya Serpong, Setu, Banten, Kamis (25/2/2021).

Setelah ditetapkan oleh KPU Tangsel sebagai peroleh suara terbanyak, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dinyatakan menang Pilkada Tangsel 2020.

Perolehan suara pasangan calon yang diusung Golkar itu itu diprotes. Pasangan calon nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menggugat Benyamin-Pilar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sembilan hakim MK lalu memutuskan menolak gugatan karena tidak mencukupi syarat selisih suara.

Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid, mengatakan, paripurna yang dipimpinnya sudah merupakan tahapan formal.

“Ini kan sebuah tahapan prosedur yang harus kita lakukan,” ujar Rasyid di lokasi.

Surat berita acara paripurna tersebut akan dilayangkan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk pelantikan Benyamin-Pilar.

“Setelah penetapan KPU paling telat lima hari nanti DPRD layangkan surat ke Kemendagri melalui Gubernur untuk pengumuman paripurna dan berita acaranya sudah ditandatangani oleh pimpinan dan itu jadi lampiran surat yang dilayangkan ke Mendagri,” kata Rasyid.

Benyamin-Pilar akan dilantik setelah masa kepemimpinan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie rampung pada 20 April 2021.

Rasyid memastikan tidak boleh ada kekosongan jabatan.

“Pelantikannya nanti bulan April. Pastinya tak boleh ada masalah ke kosongan jabatan.”

“Jadi Bu Airin selesainya kapan, pelantikannya harus sebelum itu. Pelantikannya menunggu dari Mendagri,” ujarnya.