Kerumunan Pesta Pernikahan Dibubarkan oleh Satgas Covid.19 di Ngawi

Grahanusantara.co.id, Ngawi – Pesta pernikahan dibubarkan oleh Satuan petugas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Ngawi di Kecamatan Widodaren. Pasalnya pesta pernikahan tersebut menimbulkan kerumunan hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan berupa hajatan pernikahan, yang menimbulkan kerumunan banyak orang. Kami langsung bertindak bubarkan hari ini,” ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dimintai konfirmasi.

Pesta pernikahan yang dibubarkan digelar di kediaman Heri Susoko (52). Letaknya di Dusun Jebak, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren. Saat pembubaran itu para tamu masih belum begitu banyak kerumunan.

“Alhamdulillah, karena masih siang belum banyak kerumunan dan biasanya dilakukan kampung malam hari,” tutur Wayan. Wayan menjelaskan pesta pernikahan tersebut dibubarkan karena melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 065/01.28/404.011/2021. Surat edaran tersebut mengatur perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Karena kegiatan hajatan tersebut telah melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Ngawi,” terang Wayan.

“Setelah semua tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan, petugas meminta identitas ( KTP) tuan rumah hajatan dan di serahkan di Posko Gugus tugas COVID-19 Ngawi,” tambahnya.

Saat ini Ngawi terkonfirmasi telah masuk zona orange setelah sekitar 5 hari terdata zona merah hingga penetapan PPKM. Juga data COVID-19 di Ngawi berada di angka 831 per 16 Januari 2021 dan 627 sembuh dan 52 meninggal dunia.