Aturan Operasional MAll dan Restoran Selama PSBB Ketat Jakarta

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Anies Baswedan selalu Gubernur DKI Jakarta terapkan kebijakan darurat demi menekan penyebaran COVID-19. Langkah yang diambil Anies Baswedan adalah menerapkan PSBB ketat pada periode 11 Januari – 25 Januari 2021.

Anies mengungkapkan sejumlah sektor akan beroperasi secara terbatas. Untuk tempat kerja akan dibatasi hingga 75% pegawai bekerja dari rumah atau work from home. Kemudian belajar mengajar secara jarak jauh.

Selain itu, pusat perbelanjaan bisa berkegiatan hingga pukul 19.00 WIB.

“Pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00,” ujar Anies Baswedan dalam keterangannya dikutip dari channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2020).

Restoran maksimal dine in alias makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, sedangkan take away alias pemesanan diizinkan berlangsung selama 24 jam.

“Kemudian aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB,” terang Anies Baswedan.

Selanjutnya tempat ibadah dibatasi 50%. Kemudian fasilitas umum kegiatan sosial budaya dihentikan atau ditutup. Sektor transportasi akan tetap berjalan dengan pembatasan kapasitas 50% dan jam operasional hingga pukul 20.00.

sedangkan esensial bisa jalan 100%, seperti kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan masih bisa beroperasi secara penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kebijakan yang sama juga berlaku pada sektor konstruksi yang diizinkan berjalan penuh 100%.